Warta

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029 Hasil Putusan MK

KLIKSAMARINDA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah akan dipisahkan mulai tahun 2029. Putusan ini menandai berakhirnya sistem “Pemilu 5 kotak” yang selama ini diterapkan secara serentak.

Putusan MK ini termuat dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis, 26 Juni 2025, di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi.

Perkara ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Permohonan itu menguji konstitusionalitas keserentakan penyelenggaraan pemilu.

MK menegaskan bahwa pemilu nasional harus dipisah dari pemilu daerah. Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan DPD.

Sementara itu, pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota.

Menurut MK, pemilu yang dilaksanakan terlalu berdekatan justru mengganggu kualitas demokrasi. Waktu yang minim membuat rakyat sulit mengevaluasi kinerja presiden dan legislatif.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa beban pemilih sangat tinggi dalam pemilu lima kotak. Mereka harus memilih banyak calon dalam waktu yang singkat.

“Fokus pemilih terpecah karena terlalu banyak calon. Ini berdampak pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat,” kata Saldi.

Salah satu alasan utama pemisahan pemilu adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa beban partai politik juga meningkat karena jadwal pemilu yang terlalu padat.

Akibatnya, partai cenderung pragmatis dalam merekrut calon. Mereka lebih memilih kandidat populer ketimbang yang berintegritas.

“Perekrutan menjadi transaksional, jauh dari idealisme politik,” ujar Arief.

Selain itu, impitan jadwal juga berdampak pada kinerja penyelenggara pemilu. Mereka harus menyelesaikan tugas berat dalam waktu yang sempit.

Akibatnya, masa kerja mereka menjadi tidak efisien. Penyelenggara hanya aktif sekitar dua tahun dari masa jabatan lima tahun.

Menurut MK, pemilih juga merasakan dampak buruk dari pemilu yang terlalu padat. Mereka bisa mengalami kejenuhan akibat harus mengikuti pemilu dalam waktu yang berdekatan.

“Pemilu lima kotak membuat pemilih jenuh. Mereka kehilangan fokus dan kualitas pilihan pun menurun,” lanjut Saldi.

Beban teknis pun semakin besar. Banyaknya calon dalam satu pemilu membuat proses pencoblosan jadi kompleks dan menyulitkan pemilih.

MK menegaskan bahwa pemilu nasional harus diadakan lebih dahulu. Setelah pelantikan presiden dan anggota legislatif, pemilu daerah baru boleh dilaksanakan.

Jarak waktu antara keduanya minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Dengan aturan ini, pemilih punya waktu cukup untuk menilai hasil pemilu nasional sebelum memilih pemimpin daerah.

MK juga menyayangkan belum adanya perubahan atas UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Padahal, Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 telah memberi arahan.

Saat ini, DPR tengah menyiapkan reformasi menyeluruh terhadap undang-undang pemilu. Reformasi ini termasuk pengaturan masa transisi kepala daerah dan anggota DPRD.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan beberapa pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai sesuai putusan Mahkamah.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa pemilu nasional dan lokal wajib diselenggarakan secara terpisah sesuai prinsip konstitusional.

Pengaturan transisi menjadi tugas pembentuk undang-undang, bukan MK. Namun, Mahkamah memberi batasan waktu pelaksanaan pemilu daerah setelah pemilu nasional.

Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 harus diatur ulang agar sinkron dengan sistem baru.

Begitu pula anggota DPRD hasil Pemilu 2024 perlu mendapat kejelasan masa jabatan hingga sistem baru diterapkan. (*)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *